Tumpak Resmi Tinggalkan KPK

Tumpak Resmi Tinggalkan KPK
Tumpak Resmi Tinggalkan KPK
"Kalau saya dipilih jadi pimpinan, karena sebelumnya jadi pimpinan juga di periode KPK pertama," ucap mantan jaksa ini. Tumpak lengser menyusul ditolaknya Perppu No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU NO 30 Tahun 2002 tentang KPK, oleh Komisi III DPR RI.

Dengan begitu, kini tinggal 4 pimpinan KPK yang tersisa: Bibit Samad Rianto dan Chanda Martha Hamzah sebagai Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan dan, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mochammad Jasin serta Haryono Umar. Menurut Bibit tengah dipikirkan posisi pelaksana tugas ketua KPK bergiliran tiap minggu atau bulan. (pra/sam/jpnn)

JAKARTA- Tumpak Hatorangan Panggabean telah menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) No 33/P tahun 2010 tanggal 15 Maret tentang pemberhentian


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News