Tunjangan Pejabat Diserahkan ke Pemda

Tunjangan Pejabat Diserahkan ke Pemda
Tunjangan Pejabat Diserahkan ke Pemda
JAKARTA--Pemerintah pusat memberikan kewenangan seluas-luasnya bagi pemerintah daerah untuk menentukan jumlah tunjangan pejabat daerahnya, mulai kepala sub bagian sampai kepala dinas. Pusat hanya menentukan aturan nasional berupa prosentase kenaikan gaji serta tunjangan jabatan atau stuktural.

“Berapa tunjangan pejabat daerah itu pemdanya yang ngatur. Tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” ungkap Deputi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho yang ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (14/1).

Demikian juga soal standarisasi gaji serta instrumen penilaian terhadap kinerja pejabat daerah, diatur oleh masing-masing pemda dengan berkoordinasi ke DPRD. Dikatakan Ramli, tidak masalah jika DKI Jakarta memberikan tunjangan pejabat daerahnya lebih tinggi misalnya di atas Rp2,5 juta. Demikian juga jika di Papua ingin membayarkan tunjangannya melebihi DKI Jakarta, asalkan APBD-nya mencukupi.

“Jangan sampai karena ingin membayar tunjangan pejabat daerah yang tinggi lantas mengorbankan biaya pembangunan daerah. Harus realistis dalam penentuan alokasi anggaran. Daerah yang PAD-nya banyak contohnya di Kaltim, tidak masalah memberikan tunjangan yang tinggi,” bebernya.

JAKARTA--Pemerintah pusat memberikan kewenangan seluas-luasnya bagi pemerintah daerah untuk menentukan jumlah tunjangan pejabat daerahnya, mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News