Tuntaskan Kasus Hukum Pembalap Bodrex

Marcella akan Segera Dibui di Rutan Pondok Bambu

Tuntaskan Kasus Hukum Pembalap Bodrex
Tuntaskan Kasus Hukum Pembalap Bodrex

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Adang Firman menjamin tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum terhadap pembalap nasional Ananda Mikola terkait kasus premanisme dan penyekapan yang kini sedang diproses polisi. ''Proses hukum akan terus berlanjut dan itu semua akan menjadi kewenangan bagi penyidik,'' ujar Adang Firman, seusai menyaksikan penyembelihan hewan kurban di kantor Polda Mtero Jaya, Senin (8/12).

Adang menjanjikan, proses penyelidikan terhadap Pembalap 'Bodrex' Ananda Mikola dan artis cantik Marcella Zalianty akan diteruskan hingga tuntas. Mengenai adanya permohonan penangguhan penahanan terhadap Ananda Mikola, disebutkan Adang hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. "Penangguhan mutlak kewenangan penyidik. Polda tidak akan dan tidak akan melakukan intervensi".

Proses hukum yang akan berjalan mutlak menjadi penyidik dengan segala resiko yang ada menjadi resiko profesi. Seperti diketahui putra Tinton Suprapto itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 328, 333, dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara Kapolres Jakarta Pusat Drs. Ike Edwin membenarkan, artis cantik Marcella Zalianty akan segera dipindahkan ke rutan Pondok Bambu.Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Drs Ike Edwin kepada wartawan Senin (8/12). ''Ya, kemungkinan Marcella akan dipindahkan ke rutan Pondok Bambu Selasa besok, karena hari ini masih hari libur,'' Edwin menjelaskan.

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Adang Firman menjamin tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum terhadap pembalap nasional Ananda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News