Tuntaskan Kasus Hukum Pembalap Bodrex
Marcella akan Segera Dibui di Rutan Pondok Bambu
Senin, 08 Desember 2008 – 12:51 WIB
Baca Juga:
Proses hukum yang akan berjalan mutlak menjadi penyidik dengan segala resiko yang ada menjadi resiko profesi. Seperti diketahui putra Tinton Suprapto itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 328, 333, dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:
Sementara Kapolres Jakarta Pusat Drs. Ike Edwin membenarkan, artis cantik Marcella Zalianty akan segera dipindahkan ke rutan Pondok Bambu.Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Drs Ike Edwin kepada wartawan Senin (8/12). ''Ya, kemungkinan Marcella akan dipindahkan ke rutan Pondok Bambu Selasa besok, karena hari ini masih hari libur,'' Edwin menjelaskan.
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Adang Firman menjamin tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum terhadap pembalap nasional Ananda
BERITA TERKAIT
- Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel: Apa Salahnya Orang Berdoa?
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- Pj Bupati Yudia Ramli Optimistis Musrenbangnas Tonggak Terwujudnya Indonesia Emas 2045
- Rayakan Kelulusan, Belasan Siswa SMA Coret Seragam dengan Corak Bintang Kejora
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir