UKM Beromzet Rp4,8 M Bakal Kena Pajak
Senin, 07 Januari 2013 – 21:37 WIB

UKM Beromzet Rp4,8 M Bakal Kena Pajak
Selain itu kata Fuad, pajak UKM ini diberlakukan untuk pengusaha yang tidak memiliki pembukuan keuangan dan bentuk usahanya kecil namun omsetnya hingga miliaran. Misalnya pedagang ponsel yang hanya mempunyai lima karyawan, tapi omzetnya bisa miliaran.
Baca Juga:
"Soal potensinya, kami belum menghitung karena belum ada datanya. Namun sebenarnya sudah ada data Kementerian Koperasi dan UKM. Tapi karena belum akurat, maka saya belum bisa ngomong," tutupnya. (chi/jpnn)
JAKARTA- Pemerintah terus mencanangkan rencana pemberlakuan pajak sebesar 1 persen bagi usaha kecil dan menengah (UKM) beromzet sedikitnya Rp 4,8
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Sebut Realisasi BBM Subsisi Triwulan I 2025 Sesuai Kuota
- Tingkatkan Daya Saing, Rendang Gadih Kini Punya Fasilitas Produksi Baru
- Kinerja Membaik, Waskita Dinilai Jauh dari Potensi Delisting
- Libur Waisak 2025, Daop 8 Surabaya Menyiapkan 6 Kereta Tambahan, Ini Datanya
- Bamsoet Sebut Indonesia Punya Potensi Besar Jadi Pusat Ekonomi Digital Berbasis Kripto
- Bea Cukai Teluk Nibung Dukung Ekspor Perdana 126,6 Ton Kelapa Asal Tanjungbalai ke Thailand