Ungkap Kelemahan PPPK, Guru dan Tendik Honorer Ajukan 3 Tuntutan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengungkapkan kelemahan dalam sistem pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Salah satunya adalah masa kontraknya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Menurut Sigid, aturan itu sangat variatif sehingga bisa menimbulkan kecemburuan di kalangan honorer.
- Pernyataan Tegas MenPAN-RB soal Rekrutmen CPNS dan PPPK, Seluruh Honorer Harus Tahu
"Kami sudah sampaikan tuntutan GTKHNK 35 dan kelemahan kelemahan rekrutment PPPK tahun 2021 ke DPR hingga KSP," kata Sigid kepada JPNN.com, Selasa (23/3).
Sigid kembali menyebutkan upaya yang dilakukan GTKHNK35 di antaranya audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, RDPU dengan Komisi II DPR RI dan Komisi X DPR RI.
Teranyar bertemu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan RDPU dengan Komite III DPD RI.
Adapun tiga tuntunan GTKHNK35 adalah:
1. Keppres yang mengakomodir GTK honorer usia 35 ke atas dari sekolah negeri semua jenjang dengan mempertimbangkan masa pengabdian agar segera diangkat sebagai PNS.
GTKHNK35 mengajukan tiga tuntunan kepada pemerintah karena melihat banyaknya kelemahan sistem PPPK.
- PPPK 2022 akan Dapat THR dan Gaji ke-13? Penjelasan Bu Sri Mulyani Bikin Keder
- Pembayaran Gaji ke-13 Mulai Juni, PPPK 2022 Masih Dapat kah? THR Lewat
- 5 Berita Terpopuler: Pembayaran Gaji PPPK Bakal Punya Regulasi, Kapan Jadwalnya? Makin Sulit
- Daerah Ini Membutuhkan Tambahan PPPK Tenaga Kesehatan
- PPPK Siap-Siap Menerima Pembayaran Gaji Berkala, Regulasi Sudah Disiapkan
- Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim, Khofifah: Jangan Tertipu Orang yang Tidak Bertanggung Jawab