Upeti TPP Guru Kemenag Rp150 Ribu - Rp300 Ribu

Sekjen Kemenag: Laporkan Ke Kami Jika Ada Pungli TPP

Upeti TPP Guru Kemenag Rp150 Ribu - Rp300 Ribu
Upeti TPP Guru Kemenag Rp150 Ribu - Rp300 Ribu
Terkait tudingan adanya pungli itu, Bahrul membantahnya. "Jadi simple saja. Guru tidak boleh dipersulit untuk mengurus dokumen apapun," katanya. Termasuk dipersulit ketika mereka tidak setor pungli kepada pejabat Kemenag di daerah.

Dia menuturkan jika ada praktek pungli, para guru diminta untuk melapor ke Kemenag langsung. Bahrul menjamin keamanan dan kerahasiaan guru yang melapor. Sebaliknya untuk pejabat yang memungut, menerima, atau mengkoordinir pungli akan ditindak tegas.

"Tolong himbauan ini disampaikan. Supaya guru Kemenag benar-benar memperoleh haknya secara utuh," tandas Bahrul. Dia menjelaskan jika jumlah guru Kemenag yang memperoleh TPP cukup besar. Diperkirakan ada 100 ribu guru baru yang disertivikasi setiap tahunnya. (wan)


JAKARTA - Amburadulnya pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) tidak hanya dialami guru-guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News