US Diciduk Saat Mengambil Pesanan Sabu-Sabu di Sebuah SPBU

jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah meringkus seorang kurir pengirim sabu-sabu di Semarang.
Adapun total barang bukti yang diamankan mencapai 120 gram sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan tersangka US (31) diamankan saat mengambil pesanan sabu-sabu di sebuah SPBU.
"Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti 20 gram sabu-sabu," katanya dalam siaran pers di Semarang, Jumat (21/1).
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga diperoleh dua paket sabu-sabu lain, masing-masing seberat 50 gram.
Lutfi mengatakan tersangka US yang merupakan warga Semarang Utara itu mengaku diperintah oleh seseorang berinisal SR untuk mengambil barang haram tersebut.
Menurutnya, tersangka sudah tiga kali diperintah untuk mengambil kiriman sabu-sabu tersebut.
Namun, katanya, antara pelaku dengan SR tidak saling kenal karena dihubungkan melalui perantara.
Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan tersangka US diamankan saat mengambil pesanan sabu-sabu di sebuah SPBU.
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka