UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK Silakan Potong Kambing

UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK Silakan Potong Kambing
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur kesejahteraan PPPK setara PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

f. pengembangan diri; dan

g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji; atau

b. upah.

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau

b. nonfinansial.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU 20 Tahun 2023 pdf, sudah diundangkan, para PPPK silakan potong kambing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News