UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK Silakan Potong Kambing
Kamis, 02 November 2023 – 08:43 WIB
(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.
(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU 20 Tahun 2023 pdf, sudah diundangkan, para PPPK silakan potong kambing.
BERITA TERKAIT
- Dana Operasional Honorer Sama dengan PPPK & PNS, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Lagi, PPPK Gajian Dua Kali, tetapi Masih Banyak yang Belum
- Maju Pilbup Kudus 2024, Sam'ani Intakoris Pensiun Dini dari PNS
- 4 Hal Penting bagi Para PPPK, Jangan Menunggu Perintah!
- Banyak PPPK 2021 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala & Tamsil, Ada Apakah?
- Aturan Mendagri soal Seragam PNS & PPPK Dinilai Aneh, Ekowi: Berasa Honorer