UU Cipta Kerja Memiliki Napas Sejahterakan Masyarakat Secara Adil dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja Memiliki Napas Sejahterakan Masyarakat Secara Adil dan Berkelanjutan
UU Cipta Kerja dinilai mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan. Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Karawang Yerry Yanuar menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memiliki napas mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan.

Hal itu Yerry sampaikan dalam seminar daring bertajuk Mengurai Kewenangan Pemda dalam Pelaksanaan Jaminan Kemudahan Berusaha pada UU Cipta Kerja, yang diselenggarakan oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (4/11).

“UU Cipta Kerja memiliki impact yang fundamental, yakni mensejahterakan masyarakat yang merata secara adil, makmur dan berkelanjutan. Napasnya seperti itu,” kata Yerry.

Menurut Yerry, saat ini, akibat wabah Covid-19, ada 5-6 juta orang kehilangan pekerjaan dan rendahnya pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, itu adalah fakta yang harus dihadapi oleh Indonesia. Sehingga dibutuhkan upaya peciptaan lapangan kerja dan perbaikan ekonomi. Namun itu terkendala beberapa hal.

“Seperti daya saing rendah akibat prosedur perizinan tumpang tindih dan hyper regulasi. Inilah salah satu yang mendasari dihadirkannya Omnibus Law tersebut,” ungkap Yerry.

UU Cipta Kerja salah satu tujuannya untuk harmonisasi pusat dan daerah terkait kemudahan berusaha. Menurutnya, harmonisasi itu memiliki tujuan.

“Harmonisasi itu harus memiliki tujuan mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan kualitas UMKM juga koperasi,” kata Yerry.

UU Cipta Kerja dinilai memiliki napas mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News