Veri Anggrijono: Kami Akan Tindak Penjual Barang Ilegal
Rabu, 30 Maret 2022 – 22:33 WIB
jpnn.com, MAKASSAR - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) bakal menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan perdagangan.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono secara tegas meminta kepada seluruh pelaku usaha agar tidak menjual barang yang tak memiliki standar nasional.
"Kami akan tindak tegas bagi pelaku usaha yang menjual produk-produk yang ilegal dan tidak memenuhi ketentuan serta peraturan yang berlaku," tegas Veri saat melakukan pemusnahan barang ilegal di Graha Sucofindo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/3) pagi.
Veri menerangkan pihaknya tidak tanggung-tanggung akan mencabut izin usaha bagi pedagang yang menjual barang yang tidak memiliki standar nasional.
Pihak DJPKTN tidak tanggung-tanggung akan mencabut izin usaha bagi pedagang yang menjual barang yang tidak memiliki standar nasional.
BERITA TERKAIT
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal Secara Serentak di 4 Wilayah Ini
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Bebas dari Praktik Greenwashing
- LMPR Desak Mendag Tindak Tegas Peredaran Oli Palsu di Jabodetabek
- Bea Cukai Dampingi Mendag Zulkifli Hasan Ekspose Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor