Veri Anggrijono: Kami Akan Tindak Penjual Barang Ilegal
Rabu, 30 Maret 2022 – 22:33 WIB

Dirjen PKTN Kemendag, Veri Anggrijono saat pemusnahan barang ilegal di Makassar. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn
jpnn.com, MAKASSAR - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) bakal menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan perdagangan.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono secara tegas meminta kepada seluruh pelaku usaha agar tidak menjual barang yang tak memiliki standar nasional.
"Kami akan tindak tegas bagi pelaku usaha yang menjual produk-produk yang ilegal dan tidak memenuhi ketentuan serta peraturan yang berlaku," tegas Veri saat melakukan pemusnahan barang ilegal di Graha Sucofindo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/3) pagi.
Veri menerangkan pihaknya tidak tanggung-tanggung akan mencabut izin usaha bagi pedagang yang menjual barang yang tidak memiliki standar nasional.
Pihak DJPKTN tidak tanggung-tanggung akan mencabut izin usaha bagi pedagang yang menjual barang yang tidak memiliki standar nasional.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Kenaikan Harga Emas Turut Memengaruhi HPE Konsentrat Tembaga
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal