Veri Anggrijono: Kami Akan Tindak Penjual Barang Ilegal
Rabu, 30 Maret 2022 – 22:33 WIB

Dirjen PKTN Kemendag, Veri Anggrijono saat pemusnahan barang ilegal di Makassar. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn
"Kami akan mencabut izin bagi pelaku usaha yang menjual produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah dia.
Pria kelahiran Jakarta 11 Juni 1964 itu mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah intens melakukan pengawasan terhadap peredaran barang yang merugikan negara.
"Contohnya sekarang kami terus melakukan pencegahan dan memberantas berbagai jenis kejahatan maupun pelanggaran," terangnya.
Sebelumnya, anak buah Mendag Lutfi melakukan pemusnahan berbagai jenis barang ilegal hasil sitaan di Kota Makassar.
Pihak DJPKTN tidak tanggung-tanggung akan mencabut izin usaha bagi pedagang yang menjual barang yang tidak memiliki standar nasional.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Kenaikan Harga Emas Turut Memengaruhi HPE Konsentrat Tembaga
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal