Wahai Teman-Teman Rafael Alun, Dengar Pernyataan KPK Ini, Siap-Siap Saja
Jumat, 31 Maret 2023 – 22:02 WIB
Penyidik KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus gratifikasi.
Lembaga antirasuah itu juga menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II tersebut.
KPK memperkirakan Rafael Alun yang juga ayah Mario Dandy Satriyo (MDS) menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.(antara/jpnn)
KPK sampaikan pesan begini untuk teman-teman eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terkait gratifikasi. Siap-siap saja ya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang