Wakil Ketua Komisi VI DPR Sebut Akan Laporkan Aqua ke OECD

Wakil Ketua Komisi VI DPR Sebut Akan Laporkan Aqua ke OECD
Suasana sidang dugaan monopoli Aqua vs Le Minerale di kantor KPPU. Foto: ist

jpnn.com, JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang undang no 5 tahun 1999 yang dilakukan oleh Aqua dalam hal ini PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa tinggal menunggu keputusan dari Majelis Hakim.

Dalam sidang sebelumnya, tim investigator telah menyimpulkan bahwa Aqua terbukti bersalah.

Dasar yang dilakukan terdapat lebih dari dua alat bukti untuk membuktikan kesalahan Aqua.

Sebagai mitra Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Azzam Natawijana, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI memberikan tanggapannya.

"Dari informasi yang saya dapat Aqua jelas melanggar. Telah menghalang-halangi pedagang untuk menjual produk lain. Ini jelas melanggar UU no 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha. Ini jelas monopoli perdagangan," ungkap Azzam saat dimintai komentarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (27/11).

Menurut Azzam, di Indonesia tidak dibenarkan ada yang memonopoli usaha. Bersaing boleh tapi dengan cara sehat.

"Tidak boleh ada pihak yang membatasi usaha orang lain, apalagi sampai mengancam pemilik toko. Lain hal kalau tokonya punya dia,” kata Azam.

“Tapi dalam kasus ini (Aqua-red) kan toko punya orang lain. Semua punya hak yang sama dalam menjual dan memasarkan satu produk. Kalau kasus ini muncul karena laporan pemilik toko ke KPPU yang merasa dirugikan saya kira itu sudah tepat. Apalagi ini dari KPPU yang punya inisiatif untuk mengatasi masalah ini. Semoga majelis KPPU bisa memutus dengan tepat dan adil,” lanjutnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azzam Natawijana akan melaporkan Aqua ke OECD tentang pelanggaran yang telah dilakukan di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News