Wakil Ketua MPR: Sulit Lengserkan Jokowi Lewat Kasus Ahok

jpnn.com - JAKARTA-Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI ditangkap polisi atas tuduhan merencanakan makar, Jumat (2/12). Kelompok ini sebelumnya telah menyatakan niat untuk mendesak MPR mengelar sidang istimewa (SI).
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai misi Gerakan Selamatkan NKRI itu cukup aneh. Apalagi kalau sasaran mereka menuntut sidan istimewa adalah untuk menggulingkan pemerintah yang sah.
"Dari sisi formal, sejak reformasi, sidang Istimewa itu sudah tidak lagi dikenal, sehingga sangat sulit untuk meminta MPR segera melakukan sidang tersebut," katanya saat ditemui INDOPOS di sela aksi Bela Islam III di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (2/12).
Meski begitu, Hidayat pun menekankan bahwa SI MPR bisa dilaksanakan jika memenuhi sejumlah pelanggaran yang dilakukan presiden atau wakil presiden.
"Kalau memang ada pelanggaran dalam hukum, korupsi atau kejahatan moral, maka baru bisa didorong untuk SI," ucapnya.
Selain itu, lanjut Hidayat, mekanisme SI untuk memakzulkan presiden harus terlebih dahulu mendapat usulan dari dua pertiga anggota DPR dalam sidang paripurna. Kemudian keputusan itu diteruskan ke Mahkamah Konstitusi sebelum diserahkan ke MPR untuk dibahas dalam paripuna.
Untuk memakzulkan presiden dan wakil presiden, lanjut dia lagi, harus mendapat persetujuan dari dua pertiga anggota MPR yang hadir dalam sidang.
"Jadi pelaksanaan SI pun tak semudah membalikkan tangan. Prosesnya panjang," jelas Hidayat.
JAKARTA-Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI ditangkap polisi atas tuduhan merencanakan makar, Jumat (2/12). Kelompok ini
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya