Walhi Kalteng: Audit Harus Disertai Sanksi
Rabu, 14 Desember 2011 – 11:50 WIB
PALANGKA RAYA – Rencana audit yang akan dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) direspons positif kalangan aktivis lingkungan di Kalimatan Tengah. Para aktivis ini mendesak agar audit tersebut harus disertai sanksi bagi perkebunan yang tidak mematuhi aturan, seperti tidak menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari luas areal. “Jadi audit itu, bukan hanya sekedar audit, yang kemudian dijadikan bahan negosiasi antara pemerintah dengan pengusaha di sektor perkebunan yang tidak mau melaksanakan kewajiban sesuai Permentan itu,” kata aktivis yang akrab disapa Rio ini.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng meminta agar audit yang dilakukan Kementan RI itu tidak sekadar audit, tetapi Kementan sudah mempersiapkan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha, apabila tidak menjalankan amanah berdasarkan peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007.
Baca Juga:
Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Arie Rompas mengatakan, apabila pemerintah ingin melaksanakan audit terhadap para pelaku usaha perkebunan, maka pemerintah harus sudah mempunyai gambaran konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak membangun plasma.
Baca Juga:
PALANGKA RAYA – Rencana audit yang akan dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) direspons positif kalangan aktivis lingkungan
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan