Warning dari KPK untuk Istri Edhy Prabowo dan Legal BCA

Warning dari KPK untuk Istri Edhy Prabowo dan Legal BCA
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

"Kami mengingatkan pihak-pihak yang dengan sengaja merintangi penyidikan perkara ini, KPK tidak segan untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Fikri.

Sementara saksi yang memenuhi panggilan ialah Rahmatullah (pegawai sipir), dan Aisyiah Paulina (karyawan money changer Bintang Valas Abadi).

Berikutnya Trian Yunanda (Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap), Amri (Direktur Utama PT ACK), dan Rochmat M Rofiq (PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan).

Menurut Fikri, Rahmatullah didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana yang ditransfer oleh tersangka Amiril Mukminin.

Untuk Aisyiah Paulina, penyidik melakukan penyitaan atas berbagai dokumen transaksi keuangan. Begitu juga pada Trian, Amri, dan Rochmat.

"Pada para saksi ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan atas berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara," jelas dia.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

KPK memperingatkan Anggota DPR RI sekaligus istri tersangka Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi untuk kooperatif.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News