Waspada Penipuan Modus Penyaluran Tenaga Kerja
Kamis, 13 Juli 2023 – 13:53 WIB

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono saat menjelaskan ungkap kasus penipuan kerja di Tangerang, Kamis (13/7/2023). ANTARA/HO-Polresta Tangerang)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Modus penipuan yang dilakukan pelaku dengan memberi janji kepada korban bisa masuk kerja di salah satu perusahaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar