Ya Ampun, Pengedar Uang Palsu Ditangkap saat Belanja Petai

Tak sedikit uang palsu yang diedarkan MH. Sejak beraksi, ia mengaku sudah menghabiskan Rp3 juta di sejumlah lokasi. “Kadang saya belanjakan di warung kaki lima dan di pasar-pasar yang ada di Pekanbaru,” akunya.
Hasil penggeledahan di rumah MH, petugas mengamankan satu unit monitor komputer ukuran 14 inc merk Hp, satu unit printer, 8 lembar kain sebagai alat pelapis kertas, 2 batang besi sebagai alat pres kertas, 8 lembar kertas karton untuk pres kertas dan lembaran kertas yang sudah dicetak.
Dalam menjalankan aksinya, MH mengaku tak hanya sendirian. Melainkan bersama temannya berinisial U asal Medan, Sumut dan kini masih DPO.
MH mengakui pekerjaan melanggar hukum itu, sudah terjadi selama beberapa bulan belakangan. MH dan U sudah membelanjakan Upal sebanyak Rp3 juta, di pasar-pasar dan pedagang kaki lima.
Kapolsek Tampan Kompol Ari Setiyawan Wibowo SIK menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan. Tersangka terus diperiksa, karena keterangan selalu berubah.
Dalam kasus itu, kata Ari, MH dijerat Pasal 244, 245 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu. Ancaman hukumannya kurungan penjara selama 15 tahun.(rpg/ray/jpnn)
PEKANBARU - Yusuf dibuat kebingungan. Pedagang petai di Pasar Selasa, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan ini curiga melihat uang pecahan Rp100
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba