Ya Ampun, Pengedar Uang Palsu Ditangkap saat Belanja Petai

Ya Ampun, Pengedar Uang Palsu Ditangkap saat Belanja Petai
Tersangka (memegang uang palsu) ditangkap saat belaja petai dengan uang palsu. Foto: Riau Pos / JPNN

Tak sedikit uang palsu yang diedarkan MH. Sejak beraksi, ia mengaku sudah menghabiskan Rp3 juta di sejumlah lokasi. “Kadang saya belanjakan di warung kaki lima dan di pasar-pasar yang ada di Pekanbaru,” akunya.

Hasil penggeledahan di rumah MH, petugas mengamankan satu unit monitor komputer ukuran 14 inc merk Hp, satu unit printer, 8 lembar kain sebagai alat pelapis kertas, 2 batang besi sebagai alat pres kertas, 8 lembar kertas karton untuk pres kertas dan lembaran kertas yang sudah dicetak.

Dalam menjalankan aksinya, MH mengaku tak hanya sendirian. Melainkan bersama temannya berinisial U asal Medan, Sumut dan kini masih DPO.

MH mengakui pekerjaan melanggar hukum itu, sudah terjadi selama beberapa bulan belakangan. MH dan U sudah membelanjakan Upal sebanyak Rp3 juta, di pasar-pasar dan pedagang kaki lima.

Kapolsek Tampan Kompol Ari Setiyawan Wibowo SIK menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan. Tersangka terus diperiksa, karena keterangan selalu berubah. 

Dalam kasus itu, kata Ari, MH dijerat Pasal 244, 245 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu. Ancaman hukumannya kurungan penjara selama 15 tahun.(rpg/ray/jpnn)

PEKANBARU - Yusuf dibuat kebingungan. Pedagang petai di Pasar Selasa, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan ini curiga melihat uang pecahan Rp100


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News