Yakin Kasus Gayus Tuntas Sebelum Awal Tahun

Yakin Kasus Gayus Tuntas Sebelum Awal Tahun
Gayus Tambunan saat disidang beberapa waktu lalu. Foto: Dok/JPPHoto
Keseluruhan kasus yang dituangkan dalam 7 laporan polisi tersebut. Pertama LP No 412 tanggal 25 Juli 2009 tentangg tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi atau suap dari perusahaan garmen terhadap tersangka Gayus Tambunan. "Ini sudah disidangkan putusannya bebas. Akibat bebas ini muncul mafia kasus yang melibatkan penyidik polri, kejaksaan, hakim, dan pengacara," jelas Iskandar.

Iskandar menambahkan, berikutnya LP nomor 220/25/3/2010 ada 2 berkas dengan tersangka Gayus, dan melibatkan tersangka Andi Kosasih yang telah dinyatakan P21. Kemudian berkas mafia pajak, money laundering, atau gratifikasi, untuk tersangka Gayus sendiri, yang masih P19. Berikutnya laporan polisi nomor LP 223/26/3/2010 mengenai mafia hukum dalam 9 berkas, yang terkait Gayus, Kompol Arafat, Sri Sumartini, Alif Kuncoro, Haposan Hutagalung, Lambertus, Sjahril Johan, Komjen Susno Duadji, dan Hakim Asnun.

Selain itu juga ada laporan polisi nomor LP74/4/2010 tentang penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum oleh petugas pajak 3 orang, yaitu Maruli Pandapotan, Gayus, dan Humala Napitupulu, 3 berkas, yang telah memasuki persidangan. Berikutnya LP 736/XI/7 November 2010 tersangka Kompol Iwan Siswanto dan kawan-kawan yang masuk dalam 5 berkas dengan 9 tersangka, 8 anggota bintara dan 1 perwira.

Sedangkan, LP no 763/XI-/15 Nov 2010 terhadap tersangka Gayus sendiri sebagai pemberi suap dan masih P19. LP694/28 Oktober 2010, tentang pemberian keterangan palsu terhadap tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung yang masih dalam proses penyidikan.

JAKARTA - Mabes Polri optimistis rangkaian kasus Gayus Tambunan akan segera tuntas. Apalagi, setelah rekonstruksi, alur kasus ini semakin jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News