Yakinlah, MK Akan Batalkan Presidential Threshold

Yakinlah, MK Akan Batalkan Presidential Threshold
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

Sebagaimana diketahui, MK empat kali menolak gugatan karena menilai PT sebagai open legal policy atau kebebasan pembuat kebijakan selama tidak menabrak asas rasionalitas, moralitas, dan keadilan.

"MK mengatakan, kalau bertentangan dengan tiga hal pertama, itu gak bisa ditolerir," ujarnya memulai dalilnya.

Nah, Yusril menilai, ketentuan presidential threshold yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan tiga asas tersebut.

Terkait dengan rasionalitas, misalnya, dia menilai penggunaan hasil Pemilu 2014 tidak logis jika digunakan pada 2019.

"Bukankah UUD katakan pemilu diadakan sekali dalam lima tahun. Maksudnya ada kata-kata lima tahun itu sudah terjadi perubahan politik," tuturnya.

Dalam asas moralitas, dia juga menilai hal yang serupa. Ketua umum PBB itu menilai pembuat UU terlihat politis dalam memaksakan ketentuan threshold yang menguntungkan kelompoknya. Cara-cara tersebut menunjukkan tindakan yang tidak bermoral.(fat/jpnn)


Margarito Kamis meyakini gugatan terhadap ambang batas perolehan suara untuk pencalonan presiden (presidential threshold) akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News