Hukum Selasa, 13 Juli 2021 – 22:00 WIB
Dokter Lois Tak Ditahan, Begini Respons Pakar Pidana
Suparji Ahmad mengomentari keputusan penyidik Bareskrim Polri tidak menahan dr Lois Owien.
Guru besar ilmu hukum di UAI Prof Suparji Ahmad mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Risma untuk menjatuhkan sanksi mutasi…
Suparji Ahmad mengomentari keputusan penyidik Bareskrim Polri tidak menahan dr Lois Owien.
Ajang Euro 2020 telah memberikan pelajaran penting tentang solidaritas, sedangkan Copa America menyuguhkan contoh soal sportivitas.
Suparji Ahmad mengomentari tidak dihadirkannya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat pada…
Suparji Achmad meminta pihak kepolisian mengusut pelaku usaha yang menaikkan harga oksigen di luar batas wajar.
Suparji Ahmad mengomentari langkah JPU kasus Pinangki Sirna Malasari yang tidak mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI…
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan penyekatan saat PPKM Darurat jangan sampai menimbulkan ketakutan di masyarakat.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyoroti Pasal 235 terkait penodaan terhadap bendera negara yang dinilai ancaman bagi rakyat.
Suparji Ahmad menilai tindakan Badan Eksekusi Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang menjuluki Jokowi sebagai ‘King of Lip…
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai sanksi penutupan sementara untuk McD akibat kerumunan BTS meal kurang keras.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengulas putusan hakim memvonis Habib Rizieq 8 bulan penjara.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad tegas membantah soal isu yang menyebutkan bahwa saat ini sedang…
Puluhan pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa mengajukan gugatan ke pengadilan bilamana…
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai sinergi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus Bupati…
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad pertanyakan urgensi pertanyaan soal Habib Rizieq, terorisme, dan qunut dalam TWK pegawai KPK.