Mahfud Minta KPK-Polri Duduk Semeja
Tak Bisa Dibawa ke Sidang MK
Senin, 06 Agustus 2012 – 08:36 WIB
BONDOWOSO - Ketegangan antara Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Korps Lalu Lintas (Korlantas) belum mereda. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. meminta pimpinan KPK dan Kapolri duduk semeja untuk menyelesaikan kasus yang berpotensi memunculkan konflik Cicak vs Buaya II ini.
"Saya berharap KPK dan Polri duduk bersama agar masyarakat tidak bingung," kata Mahfud di sela-sela acara pengajian konstitusi di Ponpes Al Qurtubi, Bondowoso, kemarin (5/8).
Baca Juga:
Menurut dia, dua institusi itu sebaiknya tidak saling mengklaim paling berwenang dalam menangani kasus pengadaan simulator SIM tersebut. Sikap berebut KPK dan Mabes Polri justru tidak menguntungkan masa depan penegakan hukum. "Jika kedua penegak hukum ikhlas dan serius memberantas korupsi, seharusnya mereka saling koordinasi," katanya.
Mahfud juga menegaskan, konflik KPK-Polri tidak bisa dibawa ke MK karena salah satu lembaga penegakan hukum itu tidak diatur dalam UUD. "Lembaga negara yang bersengketa yang bisa dibawa ke MK adalah lembaga negara yang diatur dalam UUD. KPK belum ada di UUD," katanya.
BONDOWOSO - Ketegangan antara Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Korps Lalu Lintas (Korlantas) belum mereda.
BERITA TERKAIT
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar