12 Calon Daerah Baru Belum Dicek
Selasa, 08 Desember 2009 – 19:47 WIB
Sodjuangon memberi contoh RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, dan calon Provinsi Papua Selatan, yang juga belum mendapat persetujuan dari Majelis Rakyat Papua. "Belum ada persetujuan dari MRP. Padahal, sesuai ketentuan, harus ada persetujuan dari MRP itu," ujar Sodjuangon.
Baca Juga:
Lantaran belum memenuhi persyaratan administrasi, pemerintah belum melakukan kunjungan ke lapangan guna mengecek kelengkapan persyaratan teknis kewilayahan. "Karena belum memenuhi syarat administrasi, maka kita belum mengecek syarat teknis kewilayahan," ujarnya.
JAKARTA -- Saat ini pemerintah masih memproses 20 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang merupakan usulan inisiatif DPR
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi