5 atau 6 Hari, Sekolah Harus Libatkan Tokoh Agama

5 atau 6 Hari, Sekolah Harus Libatkan Tokoh Agama
Siswa SD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebab pengurus rohis bisa saja menggunakan jasa guru agama dari luar sekolah yang sulit dikontrol pemahamannya.

’’Kita khawatir guru yang digunakan rohis itu justru menanamkan pemahaman agama yang radikal dan ekslusif,’’ paparnya.

Suwendi menegaskan keputusan menjalankan sekolah lima hari atau enam hari dalam sepekan, tidak lagi ditetapkan oleh kementerian ataupun dinas pendidikan. Keputusan sekolah itu diselenggarakan dalam lima hari atau enam hari, murni ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Meskipun sekolah itu adalah sekolah negeri.

Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mendukung keterlibatan tokoh masyarakat dan komite dalam penetapan sekolah itu digelar lima hari atau enam hari dalam sepekan.

Sebab yang mengetahui keseharian siswa itu adalah orangtuanya sendiri. ’’Bukan sekolah,’’ tutur politisi Golkar itu.

Ferdiansyah bahkan menyebutkan kalaupun sekolah digelar lima hari dan sampai sore, tidak harus diikuti oleh seluruh siswa.

Jika ada siswa yang sudah terlanjur mengikuti kursus sesuai bakat dan minat di luar sekolah, jangan dipaksa berhenti kemudian masuk ke sekolah.

Sebab bisa jadi kursus di luar itu lebih berkualitas ketimbang di dalam sekolah. Apalagi biasanya juga dari orang tua siswa, bukan dari pemerintah. (tau/far/wan)

Perpres 87/2017 mengatur sekolah harus melibatkan tokoh agama, dinilai merupakan langkah maju dalam manajemen sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News