5 Fakta Penipuan Modus Baru, Seluruh Rakyat Indonesia Perlu Tahu, Waspadalah!

5 Fakta Penipuan Modus Baru, Seluruh Rakyat Indonesia Perlu Tahu, Waspadalah!
Tersangka kasus penipuan modus baru ditangkap Satreskrim Polres Magelang. Foto: Humas Polres Magelang

Tersangka AM dijerat pasal 378 KUHPa dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara,” ujar Kompol Aron. (rls/sam/jpnn)

Berikut ini fakta-fakta kasus penipuan modus baru yang beroperasi di Magelang, Jateng, pelaku sudah ditangkap.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News