5 Fakta Penipuan Modus Baru, Seluruh Rakyat Indonesia Perlu Tahu, Waspadalah!
Minggu, 16 Januari 2022 – 07:46 WIB

Tersangka kasus penipuan modus baru ditangkap Satreskrim Polres Magelang. Foto: Humas Polres Magelang
Tersangka AM dijerat pasal 378 KUHPa dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara,” ujar Kompol Aron. (rls/sam/jpnn)
Berikut ini fakta-fakta kasus penipuan modus baru yang beroperasi di Magelang, Jateng, pelaku sudah ditangkap.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa