Akhyar Nasution: Rumah Ibadah Tak Boleh Dipindahkan Atas Dasar Kepentingan Bisnis

Akhyar Nasution: Rumah Ibadah Tak Boleh Dipindahkan Atas Dasar Kepentingan Bisnis
Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution bersilaturahmi dengan jemaah usai salat Jumat di Mesjid Amal Silaturahmi, Asia Mega Mas, Medan, Jumat (9/10). Foto: Ist for jpnn.com

jpnn.com, MEDAN - Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengingatkan, rumah ibadah tak boleh digusur atau diruntuhkan atas dasar bisnis dan kepentingan kelompok tertentu.

Alasannya, rumah ibadah merupakan tempat beribadah, sekaligus pembentukan karakter akhlak warga Kota Medan.

Akhyar mengatakan hal tersebut usai menjalankan salat Jumat di Masjid Amal Silaturahim, Sukaramai, Medan Area, Jumat (9/10).

Akhyar Nasution datang bersama Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman Alfarisi (AMAN) Ibrahim Tarigan.

Karena datang untuk menjalankan salat Jumat, tidak ada sambutan atau protokoler sebagai calon wali kota yang dilakukan.

Khotbah Jumat disampaikan Ustaz Hamdani Rokan yang juga Sekretaris BKM Masjid Amal Silaturahim.

Akhyar menyampaikan, pada Pasal 49 (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 41/2004 tentang Wakaf diatur, masjid boleh dipindahkan apabila untuk kepentingan umat.

Di luar kepentingan umat sebagaimana kajian-kajian yang ada, tidak dibenarkan untuk dipindahkan.

Calon wali kota Medan Akhyar Nasution mengatakan tidak boleh lagi rumah ibadah di Kota Medan dipindahkan atas dasar kepentingan bisnis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News