Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH – Anggota Komisi III DPR RI

Ujungnya, komitmen Kapolri dipertanyakan dalam hal netralitas dan profesionalitas. Hal in akan menambah buruk tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum atau sistem peradilan pidana terpadu masih diragukan.
Upaya-upaya hukum berdasarkan prinsip restoratif yang disuarakan oleh Presiden dalam Pidato Kenegaraan hanya akan menjadi slogan belaka, karena kekuasaan atau diskresi masih berada di atas undang-undang.
Preseden buruk akan terjadi di kala kepentingan sebagian orang yang ingin “mengambil muka” terhadap kekuasaan kemudian melupakan aturan dan komitmen bersama.
Kita belum lupa dengan sejarah dalam penyelenggaraan Pemilu yang pernah dilakukan sejak Indonesia merdeka.
Bahkan dalam beberapa periode kepemimpinan, Pemilu dirasa oleh sebagian pihak masih belum mencerminkan prinsip-prinsip negara demokrasi atau dengan kata lain dilakukan tidak dengan jujur, adil, dan bersih.
Pada zaman orde baru, sistem penyelenggaraan Pemilu maupun Hukum masih diragukan independensi dan netralitasnya.
Hal ini juga berpengaruh pada kualitas sistem kepemimpinan dan perwakilan yang duduk di dalam kekuasaan.
Kita mengetahui bersama dan bahkan beberapa dari masyarakat yang hidup saat ini masih ingat dengan bagaimana orde baru dijalankan. Terlepas dari pembangunan nasional yang telah dicapai, penyelenggaraan negara demokrasi sangatlah terasa gelap dan tertutup.
Hal netralitas aparatur sipil negara dan institusi, terutama aparat penegak hukum masih menjadi persoalan.
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Forum Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran bin Jokowi, Pengamat: Ekspresi di Negara Demokrasi