Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH – Anggota Komisi III DPR RI

Kekuasaan menjadi simbol dimana-mana. Para penguasan seolah melenggang mudah dan menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan sendiri. Oleh sebab itu, rakyat kemudian merasa “tidak tahan” dan bergerak untuk reformasi.
Bukti nyata bahwa demokrasi di Indonesia dapat berjalan dan legacy dari para pendahulu kita mengingatkan bahwa kekuasaan merupakan hal wajar namun bukan bersifat mutlak atau absolut.
Kebijaksanaan, etika, dan moral masih menjadi hal terdepan sebagai falsafah dan prinsip hidup bangsa Indonesia.
Penting dalam hal ini saya menegaskan dalam tulisan ini bahwa manusia pada hakikatnya tidak sempurna, sehingga ketika melakukan tindakan atau mengambil keputusan, terkadang keluar dari jalur atau aturannya.
Maka dari itu kita tidak berprasangka kepada siapapun melainkan perlu untuk mengedepankan kebijaksanaan dalam mengambil sebuah keputusan atau dalam berbagai tingkah laka laku kita di masyarakat.
Namun, perlu ditekankan dalam hal ini bahwa diskresi yang diberikan oleh undang-undang tidak serta merta membuat seorang pejabat atau penyelenggara negara bebas dan merdeka seluas-luasnya.
Hal ini masih perlu disesuaikan dengan aturan dan keadilan sosial di masyarakat.
Idealnya, penegakan hukum harus menjunjung tinggi persamaan di muka hukum, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Hal netralitas aparatur sipil negara dan institusi, terutama aparat penegak hukum masih menjadi persoalan.
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Forum Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran bin Jokowi, Pengamat: Ekspresi di Negara Demokrasi
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas