Bapak Anak Dijebloskan ke Satu Rutan Milik KPK, Ada Tangisan

Bapak Anak Dijebloskan ke Satu Rutan Milik KPK, Ada Tangisan
Asrun dan Adriatma Dwi Putra ditahan oleh KPK di Jakarta, Kamis (1/3/18). FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

Basaria menerangkan, Asrun diduga memiliki peran aktif dalam perkara tersebut. Sebab, cagub yang diusung PDIP dan PAN itu diduga masih memiliki pengaruh kuat sebagai penentu kebijakan di Kendari.

Maklum, Asrun sudah 10 tahun menjabat wali kota. Posisinya digantikan anaknya pada tahun lalu.

"(Kalau tidak punya pengaruh) rasanya tidak mungkin memerintah HAS dan mantan anak buahnya," terang dia.

Terkait peran Fatmawati, Basaria menyebut pensiunan aparatur sipil negara (ASN) itu merupakan orang dekat Asrun saat menjabat wali kota hingga sekarang.

Fatmawati diduga ikut serta menjadi penampung uang suap dari rekanan kontraktor yang menggarap proyek di Kendari.

Basaria menambahkan, Asrun, Adriatma dan Fatmawati dijerat pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Hasmun sebagai pemberi suap dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tyo/lum/ang)


Calon Gubernur Sultra Asrun dan anaknya yang merupakan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, ditahan KPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News