Belanja dengan Uang Palsu Ditangkap

Belanja dengan Uang Palsu Ditangkap
Belanja dengan Uang Palsu Ditangkap
BOGOR – Sidik Permana, 27 tahun, Warga Kampung Sempora, RT02/04, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ini harus berlebaran di sel Mapolsek Bogor Utara. Sidik ditangkap anggota Reskrim Polsek Bogor Utara setelah kedapatan membelanjakan uang palsu (upal, red) pecahan Rp100 ribuan, Sabtu (19/9) kemarin.

Kejadian itu berawal sekitar pukul 14:30 saat Sidik tengah naik angkot 08 jurusan Warungjambu-Ramayana dan berhenti di sekitar pertigaan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara. Saat membayar ongkos kepada sopir angkot ia menggunakan uang Rp100 ribu, yang terlihat masih baru.

Namun Ahmad (34) sang sopir langsung menaruh curiga. Ini karena tekstur uang Rp 100.000 yang ia terima itu  sangat tidak lazim dari biasanya. Ahmad pun menanyai Sidik terkait keabsahan uang tersebut. Namun pria yang sehari-hari menganggur itu gugup dan tidak bisa menjelaskan. Ahmad yang tak puas dengan jawaban Sidik seketika itu melaporkan kejadian itu ke polisi. “Saya langsung memberitahu petugas Polsek Bogor Utara yang ada di Pospam Warungjambu dan dia (sidik) pun ditangkap,” kata Ahmad ketika ditemui JPNN di lokasi kejadian, kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Bogor Utara Ipda Eddy Santosa membenarkan adanya laporan itu. Kanit pun mengakui pihaknya sudah menerima banyak laporan tentang beredarnya upal pecahan Rp 100 ribu khususnya di wilayah Bogor Utara menjelang lebaran ini. ”Upal yang dimiliki Sidik ada 14 lembar. Kasus itu kini sedang kita dikembangkan,” kata Eddy.

BOGOR – Sidik Permana, 27 tahun, Warga Kampung Sempora, RT02/04, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ini harus berlebaran di sel Mapolsek Bogor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News