Belum Kapok, Residivis Tertangkap Lagi
Senin, 10 Desember 2018 – 22:31 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Dari temuan awal petugas, pelaku adalah residivis. "Dia sudah beberapa kali menjalankan aksinya," katanya.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jar/c20/eko/jpnn)
Pengedar narkoba yang juga seorang residivis mengaku menjual sabu-sabu karena impitan ekonomi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P