Berkas Dakwaan Dilimpahkan ke PN Medan, Tiga Pembunuh Hakim Jamaluddin Segera Disidang

Berkas Dakwaan Dilimpahkan ke PN Medan, Tiga Pembunuh Hakim Jamaluddin Segera Disidang
Rekonstruksi tahap dua pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Kamis (16/1). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Tiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin segera disidang. Itu setelah pihak Kejaksaan Negeri Medan melimpahkan berkas dakwaan berikut dengan tiga tersangka kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat.

Adapun berkas tersangka yang dilimpahkan yakni milik tersangka ZH, 41, tak lain istri korban yang juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP, 42, dan RF, 29.

"Sudah kami terima siang tadi," kata Humas Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong kepada wartawan.

Ia menyebutkan, saat ini Pengadilan Negeri Medan sedang memproses jadwal dan majelis hakim yang akan menangani perkara kasus tersebut.

"Untuk sekarang masih proses registrasi dulu, nanti akan ditunjuk majelis hakimnya," ujarnya.

Tim Polda Sumut bekerjasama dengan Polrestabes Medan meringkus tiga orang tersangka, yakni ZH, JF dan RF pelaku pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin

Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11).

BACA JUGA: Pria Ini Mengaku Jadi Korban Perampokan, Polisi dan TNI pun Dibikin Sibuk, Oh Ternyata

Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.(antara/jpnn)

Tiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin segera disidang. Itu setelah pihak Kejaksaan Negeri Medan melimpahkan berkas dakwaan berikut dengan tiga tersangka kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News