Berkas Paspor Palsu Gayus Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Paspor Palsu Gayus Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas Paspor Palsu Gayus Diserahkan ke Kejaksaan
JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas pemeriksaan Gayus Tambunan dalam kasus pemalsuan dokumen keimigrasian ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini merupakan upaya mempercepat penuntasan kasus pemalsuan paspor yang diduga dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak itu, yang diduga digunakan untuk mengelabui pihak imigrasi sewaktu kabur dari tahanan menuju sejumlah negara di Asia.

"Jadi, berkas perkara Saudara Gayus sebagai tersangka pengguna paspor palsu, berkas perkaranya sudah dikirimkan kemarin,"  ujar Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Div Humas Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis (27/1) siang.

Sebelumnya, polisi menetapkan Gayus sebagai tersangka dugaan pemalsuan paspor, bersama empat orang lainnya yang diduga terlibat. Empat lainnya tersebut adalah Jerome, Agung, Ari dan Milana. Namun dari jumlah tersangka itu, disebutkan bahwa baru (berkas) Ari dan Gayus yang dilimpahkan.

"Demikian juga tersangka yang satunya, Saudara Ari. Jadi, dua berkas perkara itu sudah dikirimkan terkait masalah paspor," imbuh Boy. Namun demikian, Boy menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka itu bakal bertambah, mengingat pengembangan masih terus dilakukan.

JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas pemeriksaan Gayus Tambunan dalam kasus pemalsuan dokumen keimigrasian ke Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News