Besok, Hakim Asnun Diperiksa sebagai Tersangka
Kamis, 06 Mei 2010 – 21:24 WIB
JAKARTA -- Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam dugaan sindikasi mafia hukum untuk membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan .Mantan ketua PN Tanggerang ini akan dimintai keterangan pertama sebagai tersangka Jumat (7/5) pagi. Namun demikian, tambahnya, Asnun akan tetap hadir dalam pemanggilan itu. ‘’Beliau (Asnun) siap datang,’’ ujarnya, saat dihubungi JPNN melalui telpon, Kamis sore. Sebagai gambaran, selain Asnun penyidik telah memeriksa sopirnya dan panitera pengadilan bernama Ikat. Ini terkait persidangan yang berujung pada pembebasan pegawai pajak itu.(zul/jpnn)
‘’Besok diperiksa jam sembilan,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward aritonang di Mabes Polri, Kamis (6/5). Dikatakan pihaknya telah melayangkan penggilan itu sejak beberapa waktu lalu. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah Asnun diperiksa sebagai saksi Senin (3/5).
Baca Juga:
‘’Saya tidak melihat surat panggilannya, kalau memang pengacara Asnun menyatakan seperti itu (sebagai tersangka) berarti mereka sudah menerima surat pemanggilannya,’’ tambah Edward. Sebelumnya, Rahmat Jaya SH, salah seorang kuasa hukum Asnun membenarkan kliennya dipanggil sebagai tersangka. Namun ia mengaku belum mengetahui pasal apa yang dikenakan terhadap kliennya. Karena ia, menganggap belum cukup bukti untuk menetapkan Asnun sebagai tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA -- Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam dugaan sindikasi
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global