Besok, Hakim Asnun Diperiksa sebagai Tersangka

Besok, Hakim Asnun Diperiksa sebagai Tersangka
Besok, Hakim Asnun Diperiksa sebagai Tersangka
JAKARTA -- Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam dugaan sindikasi mafia hukum untuk membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan .Mantan ketua PN Tanggerang ini akan dimintai keterangan pertama sebagai tersangka Jumat (7/5) pagi.

‘’Besok diperiksa jam sembilan,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward aritonang di Mabes Polri, Kamis (6/5). Dikatakan pihaknya telah melayangkan penggilan itu sejak beberapa waktu lalu. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah Asnun diperiksa sebagai saksi Senin (3/5).

‘’Saya tidak melihat surat panggilannya, kalau memang pengacara Asnun menyatakan seperti itu (sebagai tersangka)  berarti mereka sudah menerima surat pemanggilannya,’’ tambah Edward. Sebelumnya, Rahmat Jaya SH, salah seorang kuasa hukum Asnun membenarkan kliennya dipanggil sebagai tersangka. Namun ia mengaku belum mengetahui pasal apa yang dikenakan terhadap kliennya. Karena ia, menganggap belum cukup bukti untuk menetapkan Asnun sebagai tersangka.

Namun demikian, tambahnya, Asnun akan tetap hadir dalam pemanggilan itu. ‘’Beliau  (Asnun) siap datang,’’ ujarnya, saat dihubungi JPNN melalui telpon, Kamis sore. Sebagai gambaran, selain Asnun penyidik telah memeriksa sopirnya dan panitera pengadilan bernama Ikat. Ini terkait persidangan yang berujung pada pembebasan pegawai pajak itu.(zul/jpnn)

JAKARTA -- Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam dugaan sindikasi


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News