Bikin UU, Guru PNS Bisa Ngajar di Swasta

Bikin UU, Guru PNS Bisa Ngajar di Swasta
Bikin UU, Guru PNS Bisa Ngajar di Swasta
Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan bahwa kebijakan yang ada saat ini sudah melanggar konstitusi dan membuktikan terjadinya diskriminasi profesi guru sekolah swasta.

Sulistiyo mengingatkan, terjadinya penarikan guru berstatus PNS dari sekolah swasta akan mengganggu proses belajar mengejar dan tentunya telah merugikan siswa, mengingat sekolah swasta tidak dapat menyediakan guru pengganti dalam waktu yang cepat. Dengan kondisi demikian, PGRI pun mendesak kepada pihak KemenPAN untuk segera mencabut surat edaran yang melarang penempatan guru PNS di sekolah swasta. (cha/jpnn)

JAKARTA - Kebijakan penarikan guru PNS ke sekolah swasta mengharuskan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) merevisi UU No.14/2005 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News