Bikin UU, Guru PNS Bisa Ngajar di Swasta
Minggu, 28 November 2010 – 17:27 WIB
Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan bahwa kebijakan yang ada saat ini sudah melanggar konstitusi dan membuktikan terjadinya diskriminasi profesi guru sekolah swasta.
Baca Juga:
Sulistiyo mengingatkan, terjadinya penarikan guru berstatus PNS dari sekolah swasta akan mengganggu proses belajar mengejar dan tentunya telah merugikan siswa, mengingat sekolah swasta tidak dapat menyediakan guru pengganti dalam waktu yang cepat. Dengan kondisi demikian, PGRI pun mendesak kepada pihak KemenPAN untuk segera mencabut surat edaran yang melarang penempatan guru PNS di sekolah swasta. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kebijakan penarikan guru PNS ke sekolah swasta mengharuskan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) merevisi UU No.14/2005 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta