Bupati Brebes Didakwa Korupsi Rp 7,8 miliar

Gara-gara Proyek Pengadaan Tanah Pasar

Bupati Brebes Didakwa Korupsi Rp 7,8 miliar
Bupati Brebes Didakwa Korupsi Rp 7,8 miliar
JAKARTA - Bupati Brebes, Indra Kusuma, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (12/7). Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Indra telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk Pasar Brebes.

Koordinator Tim JPU KPK, Sarjono Turin, saat membacakan surat dakwaan menguraikan bahwa Indra Kusuma tidak mengindahkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintahan dan menggunakan dana APBD Brebes tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah.

Sesuai dengan Surat Dakwaan bernomor DAK-18/24/VII/2010, Bupati yang diusung PDI Perjuangan itu telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu Hartono Santoso alias Si Hok sebesar Rp3,36 miliar dan Dien Noviany Rahmatika sebesar Rp 4,4 miliar. Kerugian negara itu terjadi pada pembelian tanah milik Hartono seluas 900m2 di Jalan Sudirman, Brebes, serta pembelian tanah seluas 1200m2 di Jalan Ahmad Yani, Brebes miliak Dien Rahmatika yang didanai dengan APBD Brebes Tahun 2003.

Hanya saja, harga tanah dalam proyek itu dinilai terlalu mahal. Bahkan sejumlah pejabat terkait di Pemkab Brebes sempat keberatan lantaran harga jual melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di Brebes. Namun demikian Indra tetap memaksakan pembelian itu, termasuk dengan mengeluarkan disposisi yang isinya perintah. "Selesaikan," kata JPU menirukan isi disposisi dari Indra Kusuma kepada anak buahnya.

JAKARTA - Bupati Brebes, Indra Kusuma, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (12/7). Pada persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News