Cara KPU Larang Mantan Napi Koruptor Nyaleg Dinilai Salah

Cara KPU Larang Mantan Napi Koruptor Nyaleg Dinilai Salah
Said Salahudin. Foto: dokumen JPNN.Com

"Jadi, tiga langkah itu yang seharusnya ditempuh oleh KPU, bukan malah mengaturnya dalam PKPU. Pembatasan terhadap hak asasi manusia itu harus diatur dalam undang-undang. Nah, itu kewenangannya ada di pembentuk undang-undang, yaitu DPR sebagai legislator dan presiden sebagai co-legislator," pungkas Said.(gir/jpnn)

 


Tidak seharusnya KPU melarang mantan napi koruptor menjadi caleg dengan menerbitkan PKPU.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News