Cara Mendepak Honorer Bodong, Kini Sebelum Seleksi PPPK, Dulu Setelah Tes CPNS

Cara Mendepak Honorer Bodong, Kini Sebelum Seleksi PPPK, Dulu Setelah Tes CPNS
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Terungkap lagi kasus honorer bodong. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kasus honorer bodong mencuat lagi di tengah impian jutaan non-ASN berubah status menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diketahui, penuntasan masalah 2,3 juta honorer diundur tenggat waktunya, dari 28 November 2023 menjadi Desember 2024.

Kasus honorer bodong hampir selalu muncul pada setiap seleksi ASN dan sempat heboh saat pelaksanaan seleksi CPNS 2013-2014.

Namun, ada perbedaan waktu verifikasi data honorer. Pada seleksi CPNS 2013-2014, verifikasi data honorer K2 dilakukan setelah pelaksanaan tes.

Saat ini, verifikasi data honorer dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebelum pemerintah melakukan pengangkatan non-ASN jadi PPPK secara besar-besaran.

Proses pemeriksaan oleh BPKP masih terus berlangsung. Belum selesai. Namun, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengaku mendapat bocoran sudah ada temuan sebanyak 1 juta honorer titipan alias honorer bodong.

Dibanding jumlah total 2,3 juta tenaga honorer, angka 1 juta tentu bukanlah sedikit.

Angka tersebut berpotensi masih bertambah lantaran proses penyisiran data honorer masih berjalan.

Berikut ini ulasan terbaru tentang honorer bodong yang terungkap jelang pengangkatan besar-besaran non-ASN menjadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News