Dana Desa Lamban Dikucurkan, Ini Langkah Menteri Marwan

Dana Desa Lamban Dikucurkan, Ini Langkah Menteri Marwan
Marwan Jafar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar berinisiatif mengirimkan panduan (template) penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) terkait pengadaan barang dan jasa di desa.

Langkah ini dilakukan sebagai salah satu cara setelah sebelumnya diketahui lambannya penyerapan dana desa karena terkendala persyaratan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).

“Template ini memermudah desa memanfaatkan dana desa untuk kebutuhannya. Sehingga pada anggaran selanjutnya tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten atas lambannya penyerapan dana desa,” ujar Menteri Marwan Jafar, Senin (7/9).

Menurut Marwan, buku panduan teknis penyusunan Perbup tentang pengadaan barang dan jasa dalam waktu dekat sudah dikirimkan ke seluruh kabupaten/kota. Terutama pada daerah-daerah yang menerima kucuran dana desa.

“Jangan lama-lama menyusun. Begitu panduan diterima, langsung laksanakan pencairan. Karena akan segera diluncurkan dana desa tahap dua. Saat ini diperkirakan baru kisaran 30 persen dana desa yang sudah ditransfer ke desa” ujarnya.

Menurut Marwan dalam rancangan buku panduan pengadaan barang atau jasa di desa tersebut, diatur pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKDes) adalah kepala desa, yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.

Kemudian, pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTKD) adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Dan tim pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa (TPK) adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

“Dalam melakukan kegiatan pembangunan yang didasarkan pada prioritas penggunaan dana desa, pengadaan barang atau jasa di desa dilakukan oleh tim pengelola kegiatan barang atau jasa dengan cara swakelola dan apabila Desa tidak mampu dapat dilakukan oleh pihak ketiga” ujar Menteri Marwan.

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar berinisiatif mengirimkan panduan (template) penyusunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News