Demokrat Didesak Nonaktifkan Andi Nurpati
Sabtu, 18 Juni 2011 – 20:44 WIB
Seperti diketahui, dugaan pemalsuan dokumen MK oleh Andi Nurpati terjadi pada bulan Agustus 2009 lalu. Pada 14 Agustus 2010, KPU mengirimkan surat kepada MK untuk menanyakan (keputusan) pemilik kursi DPR di Dapil Sulsel, yakni antara Dewi Yasin Limpo dari Hanura dengan Mestariyani Habie dari Gerindra. MK kemudian mengirimkan jawaban tertulis dengan nomor surat 112/PAN MK/2009. Isinya, pemilik kursi yang ditanyakan, jatuh kepada Mestariyani Habie. Tetapi KPU ternyata telah menjatuhkan putusan bahwa kursi tersebut diberikan kepada Dewi Yasin Limpo. Putusan ini, versi KPU, didasarkan pada surat jawaban MK tertanggal 14 Agustus, tiga hari sebelum jawaban asli MK kepada KPU.
Andi Nurpati sendiri, Jumat (17/6), di Jakarta, mengakui siap bila kepolisian memanggil dirinya. Dia pun mengaku menyerahkan kasus itu kepada pihak penegak hukum. Sementara sebaliknya, perempuan berjilbab ini menilai bahwa Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR RI yang dibentuk untuk mengusut kasus yang menimpa dirinya, penuh dengan nuansa politis. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mendesak Partai Demokrat (PD) untk menonaktifkan kadernya, Andi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Syarief Hasan: Saatnya Semua Bersatu Menuju Indonesia Maju
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, Ini Respons Golkar dan Hanura
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial