Dibuka Lagi, Penempatan TKI Rumah Tangga ke Malaysia
Rabu, 16 November 2011 – 19:42 WIB
JAKARTA-- Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau sektor domestik ke Malaysia siap dibuka lagi. Ini sesuai dengan Protokol Amandemen MoU 2006 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Malaysia Sektor Domestik yang telah ditandatangani 30 Mei 2011 di Bandung.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti, perlu dilakukan review (evaluasi) pada setiap jangka waktu tertentu guna memastikan implementasi Protokol Amandemen dimaksud telah berjalan optimal
"Kedua pihak sepakat bahwa penempatan TKI PLRT ke Malaysia telah siap untuk dilakukan kembali. Secara keseluruhan ada 11 poin kesepakatan yang telah capai pemerintah Indonesia- Malaysia, ” terang Muhaimin di Jakarta, Rabu (16/11).
Disebutkan, 11 poin kesepakatan Indonesia Malaysia adalah Kontrak Kerja, Gaji/Upah, Metode Pembayaran Gaji, Hak Libur dalam Seminggu, Penyimpanan Paspor, Perusahaan/Agen Perekrutan, Biaya Penempatan (Cost Structure), Kompetensi Pelatihan, Penyelesaian Perselisihan, Journey Performed (JP) Visa dan Perekrutan Langsung.
JAKARTA-- Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau sektor domestik ke Malaysia siap dibuka lagi. Ini sesuai
BERITA TERKAIT
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi