Dibuka Lagi, Penempatan TKI Rumah Tangga ke Malaysia

Dibuka Lagi, Penempatan TKI Rumah Tangga ke Malaysia
Dibuka Lagi, Penempatan TKI Rumah Tangga ke Malaysia
JAKARTA-- Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau sektor domestik ke Malaysia siap dibuka lagi. Ini sesuai dengan Protokol Amandemen MoU 2006 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Malaysia Sektor Domestik yang telah ditandatangani 30 Mei 2011 di Bandung.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan,  dalam pelaksanaannya nanti, perlu dilakukan review (evaluasi) pada setiap jangka waktu tertentu guna memastikan implementasi Protokol Amandemen dimaksud telah berjalan optimal

"Kedua pihak sepakat bahwa penempatan TKI PLRT ke Malaysia telah siap untuk dilakukan kembali. Secara keseluruhan ada 11 poin kesepakatan yang telah capai pemerintah Indonesia- Malaysia, ” terang Muhaimin di Jakarta, Rabu (16/11).

Disebutkan, 11 poin kesepakatan Indonesia Malaysia adalah Kontrak Kerja, Gaji/Upah, Metode Pembayaran Gaji, Hak Libur dalam Seminggu, Penyimpanan Paspor, Perusahaan/Agen Perekrutan, Biaya Penempatan (Cost Structure), Kompetensi Pelatihan, Penyelesaian Perselisihan, Journey Performed (JP) Visa dan Perekrutan Langsung.

JAKARTA-- Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau sektor domestik ke Malaysia siap dibuka lagi. Ini sesuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News