Dibutuhkan 1.225 PNS untuk Tenaga Pengawas Perusahaan

Dibutuhkan 1.225 PNS untuk Tenaga Pengawas Perusahaan
Dibutuhkan 1.225 PNS untuk Tenaga Pengawas Perusahaan
JAKARTA- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih membutuhkan banyak tenaga pengawas untuk mengawasi ratusan ribu perusahaan di Indonesia. Pasalnya, banyak tenaga buruh yang mendapatkan perlakuan tidak adil dari perusahaan karena tidak adanya pengawasan dari Kemenakertrans.

"Tenaga pengawas yang kita butuhkan adalah 3.609 orang. Yang baru tersedia sekarang 2.384 orang. Dengan jumlah ini, banyak perusahaan yang tidak bisa diawasi," ungkap Menakertrans Muhaimim Iskandar dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (25/5).

Hingga saat ini, jumlah perusahaan di Indonesia ada 216.547. Dengan ratio pengawas dan perusahaan, satu banding lima maka, kekurangan pengawas adalah 1.225 orang.

"Normalnya, satu pengawas melayani lima perusahaan. Tapi ini tidak bisa kita laksanakan, karena tenaganya tidak ada. Demikian juga ketidaktersediaannya anggaran," ujarnya.

JAKARTA- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih membutuhkan banyak tenaga pengawas untuk mengawasi ratusan ribu perusahaan di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News