Dihajar Pacar Gegara Menolak Diajak Mandi Bareng
Senin, 29 Juli 2019 – 05:39 WIB

Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay
Atas laporan itulah A kemudian ditangkap di kediamannya, tak jauh dari rumah korban. Tanpa perlawanan. Barang bukti yang turut disita berupa satu handphone yang digunakan pelaku untuk melempar korban.
BACA JUGA: Si Cowok Bilang 5 Kali, 4 Celana jadi Barang Bukti
“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Namun jika perbuatan pelaku mengakibatkan luka-luka berat, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Adhe. (Saipul Fuat/rk)
Perempuan muda sebut saja Bunga dianiaya oleh pacarnya gara – gara tidak mau diajak mandiri bareng.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir