Disebut Terlibat Kasus Suap Pengacara, Gayus Lapor KY

Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengatakan aduan Gayus diterima langsung oleh dua komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri dan Jaja Ahmad Jayus. "KY dalam wewenangnya selain telusuri investigasi perkara pelanggaran para hakim juga untuk menangani perkara terkait potensi yang mengancam merendahkan harkat dan martabat hakim. Maka laporan pak Gayus akan langsung kita proses dan telaah," ujarnya.
Kasus serupa, kata Asep, pernah terjadi dan ditangani oleh KY. Walaupun bisa berujung pada upaya pemidanaan namun sejauh ini KY melakukan pembelaan kepada para hakim dengan melakukan teguran, mediasi, dan secara langsung memfasilitasi pertemuan kedua pihak terkait.
Dalam perkara yang menjerat Djodi dan Mario disebut-sebut ada rekaman pembicaraan terkait peran dua Hakim Agung. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan sebuah barang bukti yang terkait kasus itu akan dibuka ke persidangan, termasuk rekaman telepon. "Masalah rekaman itu kita terikat kode etik, tidak boleh menyampaikan sebelum sampai ke pengadilan," ujar Abharam.(gen/gun)
JAKARTA - Untuk kali pertama sejak berdiri di Indonesia, Komisi Yudisial (KY) kedatangan hakim agung terkait dugaan pelanggaran kode etik. Hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya