Dokter dan Mahasiswi Ditangkap saat Berada di Klinik

Dokter dan Mahasiswi Ditangkap saat Berada di Klinik
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Keduanya langsung kami bawa ke Mapolda dan kami lakukan pemeriksaan awal,” ujar Suwandi di Mapolda Sumsel, kemarin (7/12).

Setelah diinterogasi, lanjutnya, tersangka Mia mengaku melakukan aborsi. Sementara untuk Dr Wim Ghazali, masih pemeriksaan lebih lanjut.

Suwandi berujar, sebelumnya, tersangka Mia mengaku telah diberi beberapa obat untuk penghancur janin namun obat tersebut belum berkhasiat. Kemudian Dr Wim Ghazali melakukan penyuntikan terhadap Mia.

"Saat kami datang ke TKP, kondisi Mia sudah disuntik. Kami menemukan gumpalan-gumpan darah. Tapi, kami belum tahu pasti darah apa itu. Saat ini, sudah kami bawa sebagai barang bukti untuk diperiksa di Labfor,” lanjutnya.

Beberapa barang bukti lain, juga dibawa ke Mapolda Sumsel. Seperti satu lembar surat pendaftaran kontrol berobat, tiga botol besar obat suntik yang sudah dipakai, satu botol sedang obat suntik yang sudah habis dipakai, dan satu botol kecil obat suntik yang sudah habis dipakai.

Lalu, ada satu buah bungkus obat suntik yang sudah terbuka, tiga butir pil berwarna putih, serta satu buah tong sampah yang didalamnya ditemukan botol obat suntik yang sudah dipakai habis.

Suwandi menyebut, kedua tersangka terancam Pasal 77 a ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya pidana penjara selama 10 tahun dan dendam Rp 1 miliar,” sambungnya.

Nah, tak sampai 1x24 jam atau sekitar 22 jam diperiksa di Mapolda Sumsel, baik Dr Wim Ghazali maupun Mia, dipulangkan. Keduanya pulang sekitar pukul 17.30 WIB.

Baik si dokter maupun mahasiswi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung dibawa ke Mapolda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News