Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Negara Timur Tengah, Kemnaker: Tingkatkan Perlindungan PMI

Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Negara Timur Tengah, Kemnaker: Tingkatkan Perlindungan PMI
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung untuk melakukan reformasi ketenagakerjaan bidang penempatan tenaga kerja. Foto: Kemnaker

Hal tersebut, kata Afriansyah, dilakukan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang memberikan pelindungan komprehensif kepada PMI, sistem perlindungan sosial untuk PMI, layanan terintegrasi, program peningkatan keterampilan PMI, penguatan peran pemerintah daerah, dan akses iformasi akurat.

"Undang-Undang ini merupakan upaya untuk meningkatkan mekanisme penempatan PMI, termasuk menyediakan akses ke informasi otoritatif bagi kandidat PMI," ujarnya. (jpnn)


Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung untuk melakukan reformasi ketenagakerjaan bidang penempatan tenaga kerja.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News