Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Negara Timur Tengah, Kemnaker: Tingkatkan Perlindungan PMI
Selasa, 30 Mei 2023 – 17:01 WIB
Hal tersebut, kata Afriansyah, dilakukan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang memberikan pelindungan komprehensif kepada PMI, sistem perlindungan sosial untuk PMI, layanan terintegrasi, program peningkatan keterampilan PMI, penguatan peran pemerintah daerah, dan akses iformasi akurat.
"Undang-Undang ini merupakan upaya untuk meningkatkan mekanisme penempatan PMI, termasuk menyediakan akses ke informasi otoritatif bagi kandidat PMI," ujarnya. (jpnn)
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung untuk melakukan reformasi ketenagakerjaan bidang penempatan tenaga kerja.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan