EDL, YZ, dan IZ Digerebek di Hotel, Barang Bukti di Bantal, Sulit Mengelak

EDL, YZ, dan IZ Digerebek di Hotel, Barang Bukti di Bantal, Sulit Mengelak
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf (kedua kanan) mendampingi anggotanya dalam giat penggerebekkan transaksi narkoba di salah satu hotel wilayah Batu Layar, Lombok Barat, NTB, Jumat (28/5/202). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB

jpnn.com, LOMBOK BARAT - Aparat Polda NTB menangkap tiga orang yang melakukan transaksi satu kilogram sabu-sabu asal Aceh di salah satu hotel wilayah Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, di Mataram, Jumat (28/5), mengatakan penyelundup asal Aceh beserta penerimanya turut diamankan dalam penggerebekan transaksi narkoba tersebut.

"Kami tangkap mereka saat akan menyerahkan sabu-sabu di dalam kamar hotel," kata Helmi.

Penyelundup sabu-sabu dari Aceh yang ditangkap tim khusus dari Satbrimobda Polda NTB itu berinisial EDL, pria asal Tangerang Selatan.

Penerimanya, dua orang dari Sumbawa berinisial, YZ dan IZ. Mereka ditangkap dari hasil pengembangan informasi masyarakat.

Barang bukti narkoba dengan berat bruto satu kilogram, menurut Helmi, ditemukan tersimpan dalam bantal kamar hotel.

"Sabu-sabu dengan berat bruto satu kilogram, ditemukan dalam lima bungkus plastik hitam berlakban cokelat," ujarnya lagi.

Heli mengatakan, berdasar pengakuan EDL, paket pesanan itu dibawa langsung dari Aceh, dengan menggunakan jalur udara, pesawat yang ditumpangi EDL sempat transit di Jakarta dan Bali.

EDL dan dua orang lainnya digerebek di salah satu hotel wilayah Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News