Eks Direktur Angkasa Pura II Divonis Penjara 30 Bulan
Rabu, 08 April 2020 – 17:15 WIB
Perbuatan Andra itu dinilai terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas putusan ini baik Jaksa Penuntut Umum pada KPK dan terdakwa Andra menyatakan pikir-pikir. Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.
Vonis terhadap Andra lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. (tan/jpnn)
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, memvonis mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam, terkait kasus suap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- SYL Pakai Uang Karyawan Kementan Untuk Bayar Gaji PRT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- Timah Kolektor
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah