Empat Perempuan Cantik Ini Masuk Sindikat Narkoba Antarpulau
Rabu, 19 Februari 2020 – 20:19 WIB
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lumajang, AKBP Indra Brahmana mengatakan penangkapan yang dilakukan ini merupakan salah satu prestasi bersama, karena jaringan tersebut sulit dilacak jika dilakukan sendiri.
Saat ini para pelaku akan dijerat dengan undang-undang narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Polisi membekuk empat perempuan yang masuk dalam sindikat narkoba antarpulau di Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu